Connect with us

Hukrim

Setubuhi Anak di bawah umur Seorang pria Amurang di ringkus polisi

Published

on

Jejakperintis.com _Minsel-Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial NW alias Ody (50), warga Kelurahan Uwuran Dua, Kec. Amurang, Kab. Minsel.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, pada awal bulan Oktober, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulut tertanggal 7 Oktober 2024.

kapolres minsel AKBP Arianto salkery, SH,MH,: saat di konfirmasi melalui kasat Reskrim AKP ahmad AA Pratama, S,TK,rk SIk: Senin siang (14/10/2024). ungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“korbannya seorang siswi usia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari. Menutup wajah. Kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban, menerima laporan. Kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” terang kasat Reskrim.

terpantau saat ini tersangka telah resmi di tahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian. ” Tersangka sudah di tahan,” pungkas kasat Reskrim.

Hukrim

Gerak cepat, Polres Minsel Ungkap kasus pembunuhan, Kasat Reskrim: tersangka Residivis

Published

on

By

MINSEL, infora.id – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Picuan, Kec. Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat malam (23/11/2024) sekira pkl. 23.00 wita menyebabkan korban seorang warga meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam pisau badik.

Korban diidentifikasi seorang lelaki bernama Kristian Yanis (36), warga Desa Kokoleh II, Kec. Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Atas kejadian ini, jajaran kepolisian langsung merespon cepat melalui kolaborasi Tim Resmob Polres Minsel dan Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, sehingga dalam waktu yang relatif singkat berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka lelaki berinisial ML, usia 46 tahun, alamat Desa Powalutan, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan di salah satu desa wilayah Kabupaten Minahasa pada Sabtu pagi (23/11/2024) sekira pkl. 07.00 wita, beberapa jam pasca kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban yang saat itu sedang berada di depan rumah warga di Desa Picuan, sedang menelpon dan ditegur oleh tersangka. “Tersangka menegur korban agar jangan ribut, tapi tidak dihiraukan. Kemudian tersangka menampar wajah korban sebanyak dua kali; aksi tersangka ditegur oleh warga yang berada dekat lokasi kejadian. Sempat meminta maaf namun tak berselang lama tersangka mencabut pisau yang dibawanya dan menikam korban,” terang Kasat Reskrim.

Korban mengalami luka tikaman di bagian pinggang, dibawa ke RS Cantia Tompasobaru, namun nyawanya tak tertolong. “Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan, untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.(**)

Continue Reading

Hukrim

Polres Minsel lumpuhkan kasus curanmor, pencurian dan melarikan anak dibawah umur.

Published

on

By

Jejakperintis.com- Unit Reskrim Polsek Motoling, Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan serta melarikan anak perempuan dibawah umur.

Tersangka seorang pria berinisial MM (18), warga Desa Wanga, Kec. Motoling Timur, Kab. Minsel; diamankan Polisi setelah beberapa hari dilakukan upaya pengejaran.

“Tiga kasus yakni curanmor di Desa Wanga, pencurian dengan pemberatan di salah satu toko Desa Picuan Baru kerugian puluhan juta rupiah dan membawa lari anak perempuan bawah umur. Tindak pidana tersebut terjadi pada bulan November ini, termuat dalam dua laporan polisi dan satu pengaduan,” terang Kapolsek Motoling Iptu Maxie Sarijowan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2024).

Gerak cepat anggota Polsek Motoling langsung mendatangi rumah tersangka. “Awalnya tersangka saat hendak diamankan, melarikan diri. Pada Jumat (16/11/2024), Tim gabungan Polsek Motoling dan Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengidentifikasi keberadaan dan mengamankan tersangka di Kota Manado. Selanjutnya saat pengembangan di Minsel, tersangka sempat berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” tambah Kapolsek.

Terpantau saat ini tersangka MM bersama barang bukti ranmor telah ditahan di Polres Minsel, untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian.(**)

Continue Reading

Berita

Lapas Kelas IIB Tondano Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia Kamar Hunian WBP Periode Oktober-November 2024

Published

on

By

MINAHASA,jejakperintis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar pemusnahan barang sitaan hasil razia selama periode minggu keempat Oktober hingga minggu kedua November 2024. Kamis (14/11/24).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan implementasi dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang sitaan tersebut adalah wujud nyata dari komitmen Lapas Tondano dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. “Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam kegiatan razia kamar hunian WBP yang telah dilaksanakan pada minggu pertama Oktober hingga Rabu, 13 November 2024 kemarin,” ungkap Paath.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di depan ruangan Subbagian Tata Usaha (Subag TU) Lapas Tondano dan disaksikan langsung oleh Kalapas bersama para pejabat eselon IV dan V, serta perwakilan dari warga binaan. Partisipasi perwakilan warga binaan di giat ini menunjukkan transparansi pihak lapas dalam menerapkan aturan serta memberi pemahaman kepada warga binaan tentang konsekuensi dari kepemilikan barang-barang terlarang di dalam lapas.

Dalam kesempatan yang sama, Paath menyampaikan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bentuk ketegasan pihaknya dalam mendukung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lapas. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Tondano, dan sesuai arahan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Barang-barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia insidentil maupun razia rutin yang dilakukan sejak minggu keempat Oktober hingga minggu kedua November 2024. Barang-barang tersebut meliputi ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan barang-barang lainnya yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan lapas. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath, didampingi pejabat eselon IV dan V. Perwakilan WBP juga ikut terlibat dalam proses pembakaran barang bukti tersebut.

Dengan pemusnahan ini, Lapas Kelas IIB Tondano berharap dapat terus menjaga lingkungan lapas yang aman dan bebas dari benda-benda yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Lapas Tondano dalam menekan peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan lapas terkhususnya narkoba.(*)

Continue Reading

Trending